welcome to my blog

Kamis, 20 Desember 2012

MAKALAH TENTANG HAJI IFRAD

I.PENDAHULUAN
Haji adalah rukun (tiang agama) Islam yang kelima setelah syahadat, salat, zakat dan puasa. Menunaikan ibadah haji adalah bentuk ritual tahunan yang dilaksanakan kaum muslim sedunia yang mampu (material, fisik dan keilmuan) dengan berkunjung dan melaksanakan beberapa kegiatan di beberapa tempat di Arab Saudi pada suatu waktu yang dikenal sebagai musim haji (Bulan Dzulhijjah). Hal ini berbeda dengan ibadah umrah yang bisa dilaksanakan sewaktu-waktu.

Seperti kita ketahui bahwa haji mabrur tak ada balasan selain surga dan di samping itu haji juga merupakan salah satu amal yang dapat menghapus dosa besar. Dalam ibadah haji juga terdapat tempat-tempat yang mustajab untuk berdo’a seperti Multazam dan lainnya, di samping itu juga berkesempatan untuk mengunjungi makam Rasulullah Saw, makam hamba Allah yang paling mulia. Dari keutamaan-keutamaan tersebut tidak mengherankan jikalau haji merupakan cita-cita umat muslim pada umumnya,

Haji merupakan manifestasi ketundukan kepada Allah Swt semata. Orang yang menunaikan haji meninggalkan segala kemewahan dan keindahan, dengan mengenakan busana ihram sebagai manifestasi kefakirannya dan kebutuhannya kepada Allah Swt, serta menanggalkan masalah duniawi, dan segala kesibukan yang dapat membelokkannya dari keikhlasan menyembah Tuhannya.

Melaksanakan ibadah haji merupakan ungkapan syukur atas nikmat harta dan kesehatan. Keduanya merupakan salah satu nikmat yang besar fadl dari Allah Swt. Dan dalam haji pula manusia melakukan perjuangan jiwa raga, menafkahkan hartanya dalam rangka mentaati, serta mendekatkan diri kepada Tuhannya. Tentu mensyukuri nikmat adalah kewajiban yang diakui oleh akal yang sederhana sekalipun dan diwajibkan oleh syari’at agama.

Haji jika kita “perhatikan secara mendalam” dapat kita sebut juga sebagai miniatur akhirat, mulai dari pergi meninggalkan rumah dengan segala gemerlap keduniaan dan dengan diiringi isak tangis dari kerabat dan keluarga bisa kita ibaratkan seperti saat kita menghadapi kematian. Kemudian mandi ihram bisa diibaratkan seperti mandi jenazah. Saat berada dalam pesawat juga persis saat kita nantinya berada di atas keranda, dalam kepasrahan sepasrah-pasrahnya, dan seterusnya.

II.PERMASALAHAN

1. Apa definisi haji dan macam-macamnya?

2. Apakah definisi Haji Ifrad dan bagaimana pelaksanaannya?

III. PEMBAHASAN

A.    Definisi Haji dan Macam-macamnya

Haji menurut bahasa adalah menuju ke suatu tempat berulangkali atau menuju ke sesuatu yang dibesarkan.

Oleh karena para muslim mengunjungi Baitullah al-Haram berulang kali pada tiap-tiap tahun dinamakan ibadah tersebut dengan haji, atau nusk (ibadah). Atau karena Baitullah merupakan tempat yang dibesarkan, maka pekerjaan mengunjunginya dinamakan dengan haji. Menurut syara’ ialah menuju ke Baitullah menurut syari’at yang disertai oleh beberapa pekerjaan yang tertentu.

Latar belakang ibadah haji ini juga didasarkan pada ibadah serupa yang dilaksanakan oleh nabi-nabi dalam agama Islam, terutama nabi Ibrahim (nabinya agama Tauhid). Ritual thawaf didasarkan pada ibadah serupa yang dilaksanakan oleh umat-umat sebelum nabi Ibarahim. Ritual sa'i, yakni berlari antara bukit Shafa dan Marwah (daerah agak tinggi di sekitar Ka'bah yang sudah menjadi satu kesatuan Masjid Al Haram, Makkah), juga didasarkan untuk mengenang ritual istri kedua nabi Ibrahim ketika mencari susu untuk anaknya Nabi Ismail. Sementara wukuf di Arafah adalah ritual untuk mengenang tempat bertemunya nabi Adam dan Siti Hawa di muka bumi, yaitu asal mula dari kelahiran seluruh umat manusia.

Syari’at Islam mewajibkan haji atas setiap mukallaf, sekali dalam seumur hidup. Seluruh ulama’ bersepakat menetapkan, bahwasanya haji itu tidak berulang-ulang, diwajibkan sekali saja untuk seumur hidup terkecuali kalau dinadzarkan. Selain dari satu kali yang wajib, maka yang lebih satu kali dipandang sunnah berdasarkan hadits riwayat Ahmad, Abu Dawud, An-Nasa’i dan Hakim.

Sedangkan macam-macam ibadah haji dibagi 3, yaitu haji ifrod, haji tamattu’ dan haji qiran.

B.     Pengertian Haji Ifrad

Salah satu opsi cara melaksanakan haji yang ditawarkan oleh Syari’ Majazi (Nabi Muhammad Saw) adalah haji secara ifrad, di samping haji secara tamattu’ dan secara qiran.

Makna ifrad secara lughawi adalah menyendiri dari kata afrada-yufridu-ifraadan. Sedangkan makna secara syara’ yaitu memulai ihram di miqat dengan niat haji saja dan dalam talbiyah mengucapkan Labbaika bi hajj.

Orang yang menunaikan ibadah haji secara ifrad tetap dalam keadaan ihram hingga selesai amalan hajinya. Sesudah itu barulah mengerjakan umrah, jika dia kehendaki. Dan opsi melaksanakan haji ini tidak terkena dam (denda) berbeda dengan dua opsi melaksanakan haji lainnya, yaitu secara tamattu’ dan secara qiran.

Para fuqaha’ berbeda pendapat tentang mana yang lebih utama dari ketiga macam haji itu, karena mereka berpendapat tentang haji yang dilakukan Nabi Muhammad Saw, apakah secara ifrad, tamattu’, ataukah qiran. Golongan Syafi’iyyah berbeda pendapat, bahwa ifrad dan tamattu’ lebih utama daripada qiran, karena si mufrid dan mutamatti’ mengerjakan kedua ibadah itu dengan sempurna; sedang si qarin mengerjakan amalan haji saja.

IV. SIMPULAN

Syari’at Islam mewajibkan haji atas setiap mukallaf, sekali dalam seumur hidup. Seluruh ulama’ bersepakat menetapkan, bahwasanya haji itu tidak berulang-ulang, diwajibkan sekali saja untuk seumur hidup terkecuali kalau dinadzarkan. Selain dari satu kali yang wajib, maka yang lebih satu kali dipandang sunnah.

Salah satu opsi cara melaksanakan haji yang ditawarkan oleh Syari’ Majazi (Nabi Muhammad Saw) adalah haji secara ifrad, di samping haji secara tamattu’ dan secara qiran.

Makna ifrad secara lughawi adalah menyendiri dari kata afrada-yufridu-ifraadan. Sedangkan makna secara syara’ yaitu memulai ihram di miqat dengan niat haji saja dan dalam talbiyah mengucapkan Labbaika bi hajj. Dan haji ifrad ini tidak terkena dam (denda), berbeda dengan dua jenis haji lainnya yaitu tamattu’ dan qiran.

Para fuqaha’ berbeda pendapat tentang mana yang lebih utama dari ketiga macam haji itu, karena mereka berpendapat tentang haji yang dilakukan Nabi Muhammad Saw, apakah secara ifrad, tamattu’, ataukah qiran.

Golongan Syafi’iyyah berbeda pendapat, bahwa ifrad dan tamattu’ lebih utama daripada qiran, karena si mufrid dan mutamatti’ mengerjakan kedua ibadah itu dengan sempurna; sedang si qarin mengerjakan amalan haji saja.

V.    DAFTAR PUSTAKA

M. Hasbi Ash-Shiddieqy. 1994. Pedoman Haji. Jakarta: PT Bulan Bintang

M. Hasbi Ash-Shiddieqy. 2000. Kuliah Ibadah. Semarang: PT Pustaka Rizki Putra

Depag RI. 2008. Hikmah Ibadah Haji. Jakarta

www.wikipedia.com


Digg Google Bookmarks reddit Mixx StumbleUpon Technorati Yahoo! Buzz DesignFloat Delicious BlinkList Furl