welcome to my blog

Sabtu, 26 Januari 2013

Munakahah Dan Pengajarannya

A.    Pendahuluan
Munakahah merupakan perihal mengenai pernikahan. Pernikahan merupakan suatu akad yang mengandung bebarapa rukun dan syarat. Pernikahan merupakan anjuran dari Rasaulullah SAW sebab pernikahan dapat memelihara pandangan mata, seperti sabda rasulullah berikut
يـَا مُـعَـشَـرَ الشَّـبَابَ مَنِ اسْـتـَطَاعَ مِنْكـُمُ البَاءَةَ فَلْيَتـَزَوَّجْ فَإِنَّهُ اَغَـضُّ لِلْبَصَرِ وَاَحْـصَـنُ لِلْفَـرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَـعـَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءً
Artinya: Wahai para pemuda siapa diantara kamu yang sudah mempunyai kemampuan untuk menikah, menikahlah. Karena menikah itu lebih memelihara pandangan dan lebih mengendalikan nafsu seksual. Siapa yang belum memiliki kemampuan hendaklah ia berpuasa, karena puasa merupakan penjaga darinya ( HR Bukhori-Muslim)
Sebagai seorang guru yang mentransfer pengetahuan, membimbing, serta mengubah perilaku siswa, dalam hal ini guru dituntut mampu menyampaikan, mengajarkan materi yang sudah tersedia kepada siswanya. Sehingga di sini pemakalah akan membahas perihal munakahah serta pengajarannya. Selain membahas materi juga akan membahas dalam mengajarkan cara pengajaran munakahah.
B.    Permasalahan
1.    Apa saja Ketentuan-Ketentuan dalam Munakahah?
2.    Bagaimana seorang guru dalam mengajarkan perihal munakahah kepada siswa?

C.    Pembahasan
1.    Ketentuan-ketentuan dalam munakahah
1)    Pengertian nikah
Kata nikah berasal dari  kata نَكَـَح- يَنْكِحُ – نِكَاحـًا- وَنَكـحًا  yang berarti menjodohkan, mengawinkan, menggabungkan.  Sedangkan menurut pengertian syara’ yaitu suatu akad yang mengandung bebarapa rukun dan syarat.
2)    Hukum pernikahan
Pernikahan pada itu asal hukumnya adalah sunnah, tetapi bisa berubah manakala ada ilah yang berbeda sebagaimana berikut
a.    Wajib, yaitu bagi orang yang sudah cukup biaya dan berkeinginan kuat untuk menikah. JIka tidak menikah dikhawatirkan akan berbuat zina
b.    Haram, Yaitu bagi orang yang tidak mampu, tidak afa biaya dan tidak ada keinginan kuat untuk menikah, dia menikah betujuan menunaikan kewajibannya sebagai orang laki-laki yang bertanggung jawab terhadap istri
c.    Makruh, yaitu bagi orang yang berkeinginan kuat untuk menikah ada biaya untuk menikah tapi dia tidak ada biaya untuk memberikan nafakah
d.    Mubah, yaitu bagi orang yang terdesak oleh alasan-alasan yang mewajibkan segera menikah atau karena alas an-alasan yang mengharamkan untuk menikah, maka menikah baginya hukumnya mubah. 
3)    Syarat dan rukun nikah
Rukun nikah ada 4 yaitu
a.    Ijab dan Qobul.
Ijab yaitu perkataan akad dari wali nikah kepada sang mempelai laki-laki. Adapun lafadl yang diucapkan kepada mempelai laki-laki mengandung arti lafadl اَنْكَـحْـتُكَ atau  زَوََّجْـتُكَ Tidak boleh menggunakan lafadl احـللتك ابنتي
Sedangkan Qobul adalah ucapan penerimaan dari mempelai laki-laki bahwa menerima anak dari wali tersebut untuk dinikahi. Lafadl yang digunakan mengandung lafadlكـنكـحتكـتها   atau تـزوجـتها atau قـبـلت atau رضـيت نـكاحـها او النّـكاحّ
Dalam pengucapan ijab dan qobul tidak disyaratkan dengan Bahasa Arab, tetapi bisa menggunakan bahasa lain yang menunjukkan arti dan maksud yang sama dengan perkataan bahasa Arab tersebut. Ijab dan disyaratkan tidak berpisah lama antara ucapan ijab dan qobul tersebut.
ايجاب : ياَوَلَدِى المُـبَارَك .... ابن.......اُزَوِّجـُكَ عَـلَى مَـا اَمَرَ اللهُ مِنْ اِمْسَـاكٍ مَعْـرُوْفٍ اَوْ تَسْـرِيْحِ بِاِحْـسَانٍ وَبِقَـوْلِهِ تعـالى وَ عـَاشِـرُو هُـنَّ بِالمَعْـرُوفِ
ياَوَلَدِى المُـبَارَك .... ابن.......اَنْكَحْتُكَ وَزَوَجْـتُكَ ......بِنْتَ .....بِِِِِمَهْرٍ.....حَالاًّ/  مُـؤَجَّلاً
قَـبِـِلـْتُ نِـكَاحَـهَا وَتـَزْوِيْجَـهَا لِنَـفْـسِى بِالْمَهْرِ المَـذْكـًورِ
b.    Calon Suami
1)    Beragama Islam
2)    Jelas bahwa ia adalah laki-laki
3)    Keinginannya sendiri (tidak ada paksaan)
4)    Tidak beristeri 4
5)    Tidak memilikki hubungan mahrom dengan isteri
6)    Tidak sedang berihram haji atau umrah
c.    Calon Isteri
1)    Beagama Islam
2)    Jelas bahwa ia perempuan
3)    Telah mendapat ijin dari walinya
4)    Tidak bersuami dan tidak dalam masa iddah
5)    Tidak memiliki hubungan mahrom dengan calon suami
6)    Belum pernah dili’n (dituduh berzina) oleh calon suaminya
7)    Jika ia janda harus atas kemauannya sendiri
8)    Jelas ada orangnya
9)    Tidak sedang berihram atau umarah
d.    Wali dan 2 Saksi, dengan syarat
1)    Islam
Tidak sah seorang kafir menjadi wali seorang perempuan, kecuali perkawinan perempuan kafir dzimmi, tidak membutuhkan keadilan wali.
2)    Baligh
3)    Berakal sehat
4)    Merdeka.
Tidak sah budak menjadi wali tetapi dia boleh menerima (qobul) dalam pernikahan
5)    Laki-laki
6)    Jujur (adil), tidaksah wali itu fasiq, kecuali pernikahan perempuan amad (budak), maka sah bila wali itu fasiq
4)    Hikmah nikah  antara lain
a.    Pengaturan hubungan biologis yang terjaga kemuliaannya
b.    Mengusahakan kecerdasan melanjutkan keturunan
c.    Naluri kebapakan dan keibuan akan tumbuh dengan sempurna dalam melindungi putra putrinya dengan penu kasih sayang
d.    Timbul rasa tanggung jawab dalam keluarga, sehingga mendorong kegiatan usaha untuk memenuhi kebutuhan .
5)    Thalaq, Khuluk, fasakh dan Iddah
a.    Thalaq ialah melepasakan tali ikatan nikah dari pihak suami dengan menggunakan lafal tertentu. Dalam islam thalaq merupakan perbuatan yang halal tapi sangat dibenci Allah SWT.
  Hukum Thalaq yaitu :
1.    Wajib, bila suami istri sering bertengkar dan tidak dapat didamaikan.
2.    Sunnah, jika suami tidak sanggup memberi nafkah.
3.    Haram, jika thalaq dilakukan justru dengan perceraian akan membawa kerugian bagi kedua pihak.
b.    Fasakh ialah perceraian dengan merusak atau merombak hubungan nikah antar suami istri.
Sebab-sebab fasakh yaitu :
1.    Sebab merusak akad nikah, misalnya menikah sempurna lengkap rukun dan syaratnya ternyata perempuan itu muhrimnya, menikah sempurna lengkap rukun dan syaratnya tetapi kemudian salah satu keluar dari islam.
2.    Sebab menghalangi tercapainya tujuan pernikahan, misalnya terdapat penipuan dalam pernikahan, menghadap suatu penyakit atau cacat, suami terlalu miskin sehingga tidak dapat member nafkah, suami hilang, suami dipenjara.
c.    Iddah ialah masa tenggang atau batas waktu untuk tidak menikah bagi perempuan yang dicerai atau ditinggal mati oleh suaminya, kecuali sesudah habis iddahnya.
Macam-macam Iddah yaitu :
1.    Iddah isteri yang dicerai dan ia masih haid lamanya tiga kali suci.
2.    Iddah isteri yang dicerai dan ia sudah tidak haid lamanya iddahnya tiga bulan.
3.    Iddah isteri yang ditinggal mati suami adalah empat bulan sepuluh hari bila ia tidak hamil.
4.    Iddah isteri yang dicerai dalam keadaan hamil lamanya sampai melahirkan kandungannya.
5.    Iddah isteri yang ditinggal wafat suaminya dalam keadaan hamil masa iddahnya, menurut sebagian ulama adalah iddah hamil sampai melahirkan.
d.    Rujuk ialah suami kembali kepada isterinya yang telah dicerai (bukan thalaq bain) yang masih dalam masa iddah kepada nikah asal sebelum diceraikan dalam masa waktu tertentu.
Hukum rujuk yaitu :
1.    Haram, apabila rujuk mengakibatka pihak istri merasa dirugikan.
2.    Makruh, apabila bercerai lebih bermanfaat daripada rujuk.
3.    Sunnah, rujuk lebih bermanfaat disbanding meneruskan perceraian.
4.    Wajib, khusus bagi laki-laki yang beristri lebih dari satu jika salah seorang dithalaq sebelum gilirannya disempurnakan. 

2.    Cara seorang guru dalam mengajarkan munakahah pada siswa
Seorang guru dalam melaksanakan proses belajar mengajar yang perlu dilakukan seorang guru adalah meninjau ulang materi (bahan ajar) yang ingin diajarkan pada siswa, selain itu, guru harus dapat memilah-milah media dan metode yang cocok dalam proses belajar mengajar.
Demikian juga saat mengajarkan bab munakahah pada siswa, hal yang perlu diperhatikan guru adalah meninjau ulang materi bab munakahah tersebut. Guru harus memperhatikan SK, KD dan indicator yang ingin dicapai dalam pembelajaran tersebut. Setelah guru mengetahui hal yang ingin dicapai hal tersebut disampaikan kepada siswa agar siswa mengetahui perlunya bab munakahah itu dipelajari.
Setelah guru meninjau ulang materi dan menunjukkan hal-hal yang ingin dicapai kepada siswa, selanjutnya guru  berusaha menciptakan suasana kondusif, efektif dan efisien yaitu dengan memilah-milah dan mendayagunakan metode yang ada serta memilih metode yang sesuai dengan situasi dan kondisi dalam pembelajaran tersebut agar siswa memahami apa yang dipelajari serta tertarik dan ikut terlibat di dalamnya.
Contohnya adalah guru dalam proses belajar mengajar, guru dapat memanfaatkan media yang ada yaitu  memperlihatkan cara ijab qobul yang dilakukan antara wali dan mempelai laki-laki,atau hal-hal yang berkaitan dengan munakahat  dengan menggunakan LCD ataupun  hanya sekedar kaset VCD.   Dari melihat hal tersebut sedikit banyak pasti ada hal-hal yang ingin ditanyakan kepada guru, maka guru dituntut mampu member pengarahan kepada siswa tentang apa yang mereka lihat sehingga nantinya dapat mengambil pelajaran tersebut.  
Adapun metode yang dapat diterapkan oleh seorang guru fiqih dalam mengajarkan bab munakahah ini, pemakalah menyajikan berbagai metode diantaranya
1.    Metode Ceramah, metode ini adalah paling cocok dalam penyampaian yang bersifat uraian.  Dalam menyampaikan materi yang berupa uraian dengan metode ceramah ini, guru tidak serta merta hanya berbicara tanpa ada acuan ke sana ke mari, namun guru harus memperhatikan squances (urutan-urutan)sehingga pola pikir siswa terarah dan membantu siswa dengan mudah memahami materi tersebut. Adapun squances yang dimaksud adalah urutan-urutan dari yang mudah dipahami hingga yang sulit dipahami, dan sebaliknya dari yang sulit dipahami ke yang mudah dipahami. Contohnya kita menerangkan bab munakahah. Kita uraikan dulu pengertian dari munakahah, hukum menikah, syarat dan rukun nikah dan sebagainya. Selain itu metode ceramah bisa diselingi dengan kisah-kisah yang berkaitan dengan munakahat sehingga diharapkan mampu menggugah perasaan siswa bila suatu saat kelak ia terlibat langsung dalam munakahah. Metode ceramah ini bisa diselingi dengan metode tanya jawab sebagai respon dari murid ke guru, maupun sebaliknya, terhadap materi yang disampaikan.
2.    Metode Simulasi yaitu siswa menirukan peristiwa yang berkaitan dengan  munakahat seperti siswa menirukan cara melakukan ijab qobul.  Seperti juga cara menthalq istri. baik itu dengan shorih maupun kinayah dan sebagainya sesuai dengan arahan
3.     Metode Observasi, di sini siswa diajak langsung terjun ke lapangan, yang dalam bab munakahah yang menjadi tempat obyeknya adalah pengadilan agama. Dimana nantinya siswa bisa melihat langsung bagaimana mengurusi surat-surat pernikahan, proses perceraian dan sebagainya.

D.    Kesimpulan
Penikahan merupakan suatu akad yang mengandung bebarapa rukun dan syarat. Pernikahan pada itu asal hukumnya adalah sunnah, tetapi bisa berubah manakala ada lilah yang berbeda bisa menjadi wajib, makruh bahkan haram
Rukun nikah ada 4 yaitu
1.    Ijab Qobul
2.    Calon Suami
3.    Calon Istri
4.    Wali
5.    Orang saksi,
Masing-masing rukun tersebut mempunyai syarat yang harus dipenuhi yang dimana syarat tersebut sudah tertera di atas. Kemudian Dalam hal perceraian ada Thalaq, Fasakh, Iddah, dan Rujuk.
Dalam mengajarkan materi pembelajaran fiqih pada bab munakahah seorang guru harus memiliki kemampuan dalam memilah-milah hal yang ingin disampaikan dalam bab munakahah ini, selain itu guru harus dituntut mampu mendayagunakan media yang ada serta menerapkan metode yang sesuai dengan materi yang disampaikan,

DAFTAR PUSTAKA
Abdul Haris, Fiqh Munakahat, STAIN Kudus, Kudus, 2008
Ahmad Falah, Materi dan Pembelajaran Fiqih MA, STAIN, Kudus, 2002
Imran Abu Umar, Terjemahan Fathul Qarib Jilid 2, Menara Kudus, Kudus:,t.t
Misbah bin Zainal Musthofa, Terjemahan Irsyadul Ibad ila Sabilir rasyad jilid 3,  Maktabah wa
matba’ah Raja Murah, Pekalongan, t.t
Sri Suyati, Fiqih untuk Madrasah Aliyah, CV Al Fatah, Solo, 2006
Supardi dkk, Fiqih Islam kelas XI Untuk Madrasah Aliyah, Yoyakarta, 2006


Digg Google Bookmarks reddit Mixx StumbleUpon Technorati Yahoo! Buzz DesignFloat Delicious BlinkList Furl

0 komentar: on "Munakahah Dan Pengajarannya"

Posting Komentar