welcome to my blog

Kamis, 29 November 2012

Makalah PAI


IJTIHAD
A. pengertian ijtihad
            Kata ijtihad secara eitmologi berarti bersungguh-sungguh dalam menggunakan tenaga, baik fisik maupun pikiran. Ulama ushul fiqh turut mendefinisikan apa yang di maksud dengan ijtihad, di antaranya adalah al badawi, yaitu ijtihad berarti pengerahan seluruh kemampuan dalam upaya menemukan hukum-hukum syara’, lebih jelas lagi definisi ijtihad menurut Abu Zahrah adalah pengerahan seorang ahli fiqh akan kemampuannya dalam upaya menemukan hukum yang berhubungan amal perbuatan dari satu persatu dalilnya.

B. Dasar Hukum Ijtihad
            Banyak alasan yang menunjukkan kebolehan melakukan ijtihad, Antara lain :
            Dalam isi kandungan Q.S An-Nisa di jelaskan peringantan agar orang tidak mengikuti hawa nafsu nya, dan mewajibkan untuk kembali kepada Allah dan rasulnya dengan jalan ijtihad.
C. Fungsi Ijtihad
            Imam syafi’I menggambarkan betapa pentingnya kedudukan ijtihad di samping Al Qur an dan sunnah, Ijtihad ijtihad berfungsi baik untuk menguji kebenaran riwayat hadits yang tidak sampai ke tingkat hadits Mutawattir seperti hadits ahad, atau sebagai upaya memahami redaksi ayat atau hadits yang tidak tegas pengertiannya sehingga tidak langsung dapat dipahami kecuali dengan ijtihad, dan berfungsi untuk mengembangkan prinsip- prinsip hukum yang terdapat dalam Al Quran dan sunnah seperti dengan qiyas, istihshan dan maslahah mursalah.

D. Syarat –syarat seorang mujtahid
1.      Mengerti dengan makna-makna yang terkandung dalam ayat-ayat hukum dalam Al-Quran baik secara bahasa maupun menurut istilah syariat
2.      Mengetahui tentang hadits-hadits hukum baik secara bahasa maupun dalam pemakaian syara’
3.      Mengetahui tentang mana ayat ataupun hadits yang yang telah di mansukh (telah di nyatakan tidak berlaku lagi oleh Allah dan rasul)
4.      Mengetahui pengetahuan tentang masalah-masalah yang terjadi ijma’
5.      Mengetahui tentang seluk beluk Qiyas
6.      Mengetahui ilmu-ilmu bantu yang berhubungan dengfannya
7.      Menguasai ilmu ushul fiqh
8.      Mampu menangkap  tujuan syari’at, dalam merumuskan hukum
E. Hukum berijtihad
            Hukum melakukan ijtihad adalah fardhu ain (wajib bagi orang yang mencakupi syariat di atas , bilamana terjadi pada dirinya sesuatu yang membutuhkan jawaban hukumnya.
F. Tingkatan –Tingkatan Ijtihad
1.      Mujtahid mustaqil, adalah tingkatan tertinggi
2.      Mujtahid muntasib
3.      Mujtahid fi al- mazhab
4.      Mujtahid fi at- tarjih
G. Ijtihad dilihat dari sisi jumlah pelakunya dibagi menjadi dua:
Ø  Ijtihad fardi,  yaitu ijtihad yang dilakukan oleh perorangan atau beberapa orang mujtahid saja.
Ø  Ijtihad jama’I, yaitu apa yang di kenali dengan ijma’ dalam kitab-kitab Ushul Fiqh ,yaitu kesepakatan para mujtahid dari umat nabi Muhammad SAW.


Digg Google Bookmarks reddit Mixx StumbleUpon Technorati Yahoo! Buzz DesignFloat Delicious BlinkList Furl

0 komentar: on "Makalah PAI"

Posting Komentar