IJTIHAD
A. pengertian ijtihad
Kata ijtihad secara
eitmologi berarti bersungguh-sungguh dalam menggunakan tenaga, baik fisik
maupun pikiran. Ulama ushul fiqh turut mendefinisikan apa yang di maksud dengan
ijtihad, di antaranya adalah al badawi, yaitu ijtihad berarti pengerahan
seluruh kemampuan dalam upaya menemukan hukum-hukum syara’, lebih jelas lagi
definisi ijtihad menurut Abu Zahrah adalah pengerahan seorang ahli fiqh akan
kemampuannya dalam upaya menemukan hukum yang berhubungan amal perbuatan dari
satu persatu dalilnya.
B. Dasar Hukum Ijtihad
Banyak alasan yang
menunjukkan kebolehan melakukan ijtihad, Antara lain :
Dalam isi kandungan Q.S
An-Nisa di jelaskan peringantan agar orang tidak mengikuti hawa nafsu nya, dan
mewajibkan untuk kembali kepada Allah dan rasulnya dengan jalan ijtihad.
C. Fungsi Ijtihad
Imam syafi’I
menggambarkan betapa pentingnya kedudukan ijtihad di samping Al Qur an dan
sunnah, Ijtihad ijtihad berfungsi baik untuk menguji kebenaran riwayat hadits
yang tidak sampai ke tingkat hadits Mutawattir seperti hadits ahad, atau
sebagai upaya memahami redaksi ayat atau hadits yang tidak tegas pengertiannya
sehingga tidak langsung dapat dipahami kecuali dengan ijtihad, dan berfungsi
untuk mengembangkan prinsip- prinsip hukum yang terdapat dalam Al Quran dan
sunnah seperti dengan qiyas, istihshan dan maslahah mursalah.
D. Syarat –syarat seorang mujtahid
1.
Mengerti dengan
makna-makna yang terkandung dalam ayat-ayat hukum dalam Al-Quran baik secara
bahasa maupun menurut istilah syariat
2. Mengetahui tentang hadits-hadits hukum baik secara bahasa maupun dalam
pemakaian syara’
3. Mengetahui tentang mana ayat ataupun hadits yang yang telah di mansukh
(telah di nyatakan tidak berlaku lagi oleh Allah dan rasul)
4. Mengetahui pengetahuan tentang masalah-masalah yang terjadi ijma’
5. Mengetahui tentang seluk beluk Qiyas
6. Mengetahui ilmu-ilmu bantu yang berhubungan dengfannya
7. Menguasai ilmu ushul fiqh
8.
Mampu
menangkap tujuan syari’at, dalam
merumuskan hukum
E. Hukum berijtihad
Hukum melakukan ijtihad
adalah fardhu ain (wajib bagi orang yang mencakupi syariat di atas , bilamana
terjadi pada dirinya sesuatu yang membutuhkan jawaban hukumnya.
F. Tingkatan –Tingkatan Ijtihad
1.
Mujtahid mustaqil,
adalah tingkatan tertinggi
2. Mujtahid muntasib
3. Mujtahid fi al- mazhab
4.
Mujtahid fi at-
tarjih
G. Ijtihad dilihat dari sisi jumlah pelakunya dibagi menjadi dua:
Ø Ijtihad fardi, yaitu ijtihad yang
dilakukan oleh perorangan atau beberapa orang mujtahid saja.
Ø Ijtihad jama’I, yaitu apa yang di kenali dengan ijma’ dalam kitab-kitab
Ushul Fiqh ,yaitu kesepakatan para mujtahid dari umat nabi Muhammad SAW.
0 komentar: on "Makalah PAI"
Posting Komentar