I. Pendahuluan
Haji merupakan rukun Islam kelima yang diwajibkan atas setiap muslim yang merdeka, baligh ,dan mempunyai kemampuan, dalam seumur hidup sekali. namun dari kalangan umum atau masyarakat banyak masih banyak yang masih belum mengerti tentang apa yang harus saya lakukan dalam melakukan umrah atau haji, sehingga dengan demikian maka dengan semestinya bila kita menjelaskan dengan sedikit pendapat yang di ambil dari beberapa pendapatnya para imam- imam madhab yang telah menjadi suri tauladan dan pegangan untuk di jadikan rujukan bagi kita kalangan awam , sehingga kita dalam melaksanakan ibadah haji tidak hanya sekedar pergi begitu saja ketanah Mekkah dengan menelan biaya jutaan rupiah atau hanya sekedar nikmatnya mengendarai pesawat terbang atau jalan jalan di tanah suci Mekkah - Madinah .
Dengan keadaan tersebut maka pemakalah akan menjelaskan yang terkait dengan Haji dan Umrah, namun dalam hal ini tidak terlalu luas hanya sekilas terbatas pada perbuatan haji dan umroh yang di dasarkan pada qs. Al;- Baqarah ayat 158,196 sampai 197.Ali Imran 97
II. Rumusan Masalah
1. Apa Yang dimaksud Haji dan Umrah?
2. Kapan Haji dan Umrah itu dilaksanakan?
3. Bagaimana Hukum daripada Haji dan Umrah itu?
III. Pembahasan
1. Pengertian Haji dan Umrah
Pengertian haji dan umrah ini terdapat dalam QS Al-Baqarah 158 dan 196 yang dijelaskan dalam tafsir ahkamul qur’an, Maroghi dan showi, bahwasanya dalam kitab Ahkamul Qur’an QS al-Baqarah :196, haji menurut bahasa adalah berniat untuk berangkat (القـَصـْدُ).Yang dimaksud berangkat ini dengan waktu tertentu,tempat tertentu sesuai dengan jalan yang ditentukan oleh syara’. Umrah menurut bahasa adalah berkunjung (زيارة ), menurut syari’at adalah berkunjung ke rumah Allah
Dalam kitab Showi dijelaskan, kata haji ini secara bahasa berasal dari kata القـَصـْدُ yang berarti menuju. Secara istilah ialah ibadah yang diwajibkan thowaf di Ka’bah 7 kali, Sa’i antara Shofa dan Marwa, wukuf di Arofah dengan niat tertentu. Sedangkan Umrah secara bahasa adalah زيارة yang berarti berkunjung. Adapun secara istilah umrah adalah ibadah yang diperintahkan thowaf di Ka’bah, Sa’i antara Shofa dan Marwa dengan niat tertentu.
Dalam kitab Al Maraghi pengertian Haji dan Umrah ini terdapat pada QS Al baqoraoh 158, bahwasanya haji secara bahasa berarti bermaksud, menurut istilah ibadah berarti maksud mendatangi Masjidil Haram untuk menunaikan ibadah haji yang terkenal itu. Sedangkan Umrah secara bahasa berarti ziarah, sedangkan secara istilah syari’at ialah ziarah secara khusus ke Baitullah atau Masjidil Haram yang penjelasannya dijelaskan di dalam kitab fiqih bab Umrah.
Sedangkan Shofa dan Marwa yang merupakan suatu tempat yang digunakan untuk Sa’i dalam ibadah haji dan umrah bahwasanya dalam kitab Muyasar dikatakan bahwa Shofa adalah satu dari gunung di Makkah dan Marwa adalah gunung di Makkah. Dalam kitab lain yaitu kitab Showi dijelaskan yang dimaksud dengan shofa adalah gunung yang terkenal digunakan untuk melaksanakan Sa’i atau tempat memulai sa’i. Sedangkan Marwah adalah gunung tempat berakhirnya Sa’i . Selain itu dalam kitab Al Maraghi juga dikatakan bahwasanya Shofa dan Marwa itu adalah dua gunung yang berada di lembah Mekkah. Perjalanan antara dua bukit tersebut diperkirakan 760 hasta
Jadi dari berbagai tafsir di atas dapat kami simpulkan bahwasanya haji itu adalah menuju atau mendatangi masjidil haram dengan waktu tertentu dengan menjalankan thowaf, Sa’i dari shofa ke Marwa, wukuf di Arofah dengan niat tertentu yaitu beribadah kepada Allah SWT. Sedangkan Umrah adalah berkunjung atau ziarah ke masjidil Haram atau Baitullah dengan niat tertentu, yang dimana dalam umrah ini diperintahkan thowaf di Ka’bah, Sa’i antara Shofa dan Marwa
2. Waktu Dilaksanakannya Haji Dan Umrah
Waktu pelaksanaan haji dan umrah ini diterangkan di dalam QS Al-Baqarah 197 yaitu pada kata اشـهـر معـلومات , bahwasanya dalam kitab Ahkamul Qur’an dalam hitungan bulan haji di sini ada 4 pendapat : Pertama, Syawal, Dzulqo’dah, ini menurut Ibnu Umar, Qotadah,Thowus dan Malik. Kedua, 10 hari dari bulan Dzulhijjah ini dikatakan oleh malik dan Abu Hanifah. Ketiga,10 malam dari Dzulhijjah ini dikatakan oleh Ibnu Abbas dan Syafi’i. Keempat ini dikatakan oleh imam Malik yaitu sampai akhir hari tasyrik.
Showi yang dimaksud kata tersebut yakni bulan-bulan haji adalah bulan Syawal, Dzulqo’dah, malam kesepuluh pada bulan Dzulhijjah. Adapun Umroh adalah setahun selama tidak bebarengan dengan haji.
Dijelaskan juga dalam kitab al-maraghi bahwa untuk melaksanakan ibadah haji ada waktu-waktu yang sudah dikenal umat manusia yaitu sejak bulan Syawal, Dzulqo’dah, sampai dengan tanggal 10 bulan Dzulhijjah (bulan haji). Hal ini berdasarkan hadits riwayat Abdullah Ibnu Abbas yang diikuti oleh Imam Abu Hanifah, Imam Syafi’I dan Imam Hambali
Faedah ditetapkannya waktu haji dalam bulan-bulan ini ialah ibadah haji tidak dianggap sah melainkan dalam bulan-bulan tersebut, sebab syarat utama ibadah haji adalah dilakukan pada bulan-bulan tersebut.
Jadi ibadah haji ini dilakukan mulai dari persiapan sampai dengan pelaksanaannya ini pada bulan syawal sampai dzulhijjah. Sedangkan umrah ini dilakukan tidak bebarengan dengan waktu haji.
3. Hukum daripada Haji dan Umrah
Di dalam QS Ali Imran 97 yaitu kataالبيت ولله على الناس حج diterangkan dalam kitab showi hukum menjalankan ibadah haji adalah Fardhu ‘ain. Sedangkan hukum umrah adalah fardhu kifayah.
Dalam Tafsir ahkam Al-Qurthubi diterangkan bahwa Darul quthni telah meriwayatkan kepada Muhammad bin Qosim bin Zakaria kepada Muhammad bin ‘illak dan seterusnya hingga sanadnya sampai ke rasulullah yang isinya adalah suatu ketika ada seorang laki-laki yang bertanya kepada Rasul tentang kewajiban sholat,zakat dan haji apakah itu wajib? Rasul menjawab “ Ya “. Maka bertanya lagi orang tersebut : Apakah Umrah itu wajib? Rasul menjawab tidak, namun itu lebih baik dilakukan ( HR Yahya bin Ayub )
Dalam Tafsir ahkamul Qur’an Ibnu ‘Arobi diterangkan tentang hukum dari pada umrah, yaitu ulama’ berbeda pendapat tentang kewajiban umrah yaitu menurut imam syafi’I umrah itu wajib itu berpengaruh dari ibnu abbas Hal ini sesuai dengan hadits nabi diantaranya yang menyatakan bahwa memasukan umrah kedalam haji adalah ( kewajiban yang terus berlanjut ) hingga hari kiamat. “ Sesungguhnyahaji dan umrah adalah dua kewajiban yang tidak memudharatkan kamu dengan lebih mendahulukan yang manapun untuk melakukannya ( HR Daruquthni, Al hakim, Zaid bin Tsabit ) Di katakan juga dalam Tafsir Fakhrurrazi bahwa umrah itu wajib menurut Imam Syafi’i.
Sedangkan menurut Imam Hanafi dan imam Malik, umrah itu tidak wajib karena Allah menggabungkan haji tentang wajib menyempurnakan tidak dalam permulaannya karena Allah mendahulukan kewajiban sholat dan zakat seperti dalam Firman Allah QS Al-Baqarah 110 . Selain alasan di atas, juga disebutkan alasan lain yaitu Haji itu jihad, sedangkan umrah itu hanyalah tathawu’ ( anjuran ). (HR Ibnu Abi Syaibah )
Dijelaskan dalam tafsir ahkam al-qurthubi bahwa haji dan umrah ini diwajibkan bagi yang mampu ( الاستطاعة )
ِAdapun kata استطاعة menurut imam syafi’I ada 2 yaitu; pertama badannya mampu (kuat) serta ada biaya cukup untuk haji.Kedua jika orang itu lemah atau lumpuh, badannya tidak dapat untuk berkendaraan dan dia mampu meminta tolong atau menyuruh atau membayar orang untuk menghajikannya baik orang yang dimintai tolong itu mau dibayar atau tidak.
Dalam Tafsir Ar-Razi juga disebutkan bahwa para mufassir memaknai استطاعة adalah mampu atas perjalanan haji yaitu dalam hal ini ada bekal dan kendaraan.
Yang dimaksud استطاعة dalam kitab al-maraghi adalah kemampuan berbekal dan berkendaraan disertai amannya dalam perjalanan. Sebagian lain mengatakan bahwa yang dimaksud dengan itu adalah sehat jasmani dan mampu berjalan.Sebagian lagi mengatakan sehat badannya, merasa aman dari gangguan musuh atau binatang buas, disertai kemampuan membekali diri dengan harta untuk membeli perbekalan dan ongkos perjalanan, serta dilunasinya semua hutang orang bersangkutan, diserahkan semua titipan dan mampu membekali nafkah orang-orang yang menjadi tanggungannya selama ia menunaikan haji.
IV. Simpulan
Haji itu adalah menuju atau mendatangi masjidil haram dengan waktu tertentu dengan menjalankan thowaf, Sa’i dari shofa ke Marwa, wukuf di Arofah dengan niat tertentu yaitu beribadah kepada Allah SWT. Sedangkan Umrah adalah berkunjung atau ziarah ke masjidil Haram atau Baitullah dengan niat tertentu, yang dimana dalam umrah ini diperintahkan thowaf di Ka’bah, Sa’i antara Shofa dan Marwa.
ibadah haji ini dilakukan mulai dari persiapan sampai dengan pelaksanaannya ini pada bulan syawal sampai dzulhijjah. Sedangkan umrah ini dilakukan tidak bebarengan dengan waktu haji. Faedah ditetapkannya waktu haji dalam bulan-bulan ini ialah ibadah haji tidak dianggap sah melainkan dalam bulan-bulan tersebut, sebab syarat utama ibadah haji adalah dilakukan pada bulan-bulan tersebut
Menjalankan ibadah haji adalah Fardhu ‘ain. Sedangkan hukum umrah adalah fardhu kifayah. Ada perbedaan hukum menjalankan umroh yaitu Imam Hanafi dan Malik ini menghukumi sunnah dan imam Syafi’I menghukumi wajib bagi yang mampu (استطاعة). Syarat mampu ini berbeda antara seorang dengan yang lain dan dari masa ke masa
V. Daftar Pustaka
Abi Bakar muhammad bin Abdullah al ma’ruf bin al-‘arabiy, Ahkamul Qur’an Juz 1 Beirut: Dar al-Kutub al- Ilmiyah.1971
Abi Abullah Muhammad bin Ahmad Abi Bakar Al Qurthubi Jami’ li ahkamil qu’an Juz 1, 3 dan 5. Kairo: Dar al-hadits 2007
Syekh Ahmad Showi al-Maliki.Hasyiyah as-Showi ‘ala tafsir Jalalain. Beirut: Dar al-Fikr
Ahmad Musthofa Al-Maraghi. Tafsir Al-Maraghi Juz 2 dan 4 Mesir: Mustafa Al-Babi Al-Halabi.1946
Yusuf Ali Badiwi. Al-Muyassar fi Tafsir ayat al-qur’an al-karim birrosmi al ma’ani. Damaskus:Beirut.2004
As-Saukani. Maktabah syamilah
M. Rozi Fakhruddin. Tafsir Fahrur Rozi Juz 5 dan 8
Haji merupakan rukun Islam kelima yang diwajibkan atas setiap muslim yang merdeka, baligh ,dan mempunyai kemampuan, dalam seumur hidup sekali. namun dari kalangan umum atau masyarakat banyak masih banyak yang masih belum mengerti tentang apa yang harus saya lakukan dalam melakukan umrah atau haji, sehingga dengan demikian maka dengan semestinya bila kita menjelaskan dengan sedikit pendapat yang di ambil dari beberapa pendapatnya para imam- imam madhab yang telah menjadi suri tauladan dan pegangan untuk di jadikan rujukan bagi kita kalangan awam , sehingga kita dalam melaksanakan ibadah haji tidak hanya sekedar pergi begitu saja ketanah Mekkah dengan menelan biaya jutaan rupiah atau hanya sekedar nikmatnya mengendarai pesawat terbang atau jalan jalan di tanah suci Mekkah - Madinah .
Dengan keadaan tersebut maka pemakalah akan menjelaskan yang terkait dengan Haji dan Umrah, namun dalam hal ini tidak terlalu luas hanya sekilas terbatas pada perbuatan haji dan umroh yang di dasarkan pada qs. Al;- Baqarah ayat 158,196 sampai 197.Ali Imran 97
II. Rumusan Masalah
1. Apa Yang dimaksud Haji dan Umrah?
2. Kapan Haji dan Umrah itu dilaksanakan?
3. Bagaimana Hukum daripada Haji dan Umrah itu?
III. Pembahasan
1. Pengertian Haji dan Umrah
Pengertian haji dan umrah ini terdapat dalam QS Al-Baqarah 158 dan 196 yang dijelaskan dalam tafsir ahkamul qur’an, Maroghi dan showi, bahwasanya dalam kitab Ahkamul Qur’an QS al-Baqarah :196, haji menurut bahasa adalah berniat untuk berangkat (القـَصـْدُ).Yang dimaksud berangkat ini dengan waktu tertentu,tempat tertentu sesuai dengan jalan yang ditentukan oleh syara’. Umrah menurut bahasa adalah berkunjung (زيارة ), menurut syari’at adalah berkunjung ke rumah Allah
Dalam kitab Showi dijelaskan, kata haji ini secara bahasa berasal dari kata القـَصـْدُ yang berarti menuju. Secara istilah ialah ibadah yang diwajibkan thowaf di Ka’bah 7 kali, Sa’i antara Shofa dan Marwa, wukuf di Arofah dengan niat tertentu. Sedangkan Umrah secara bahasa adalah زيارة yang berarti berkunjung. Adapun secara istilah umrah adalah ibadah yang diperintahkan thowaf di Ka’bah, Sa’i antara Shofa dan Marwa dengan niat tertentu.
Dalam kitab Al Maraghi pengertian Haji dan Umrah ini terdapat pada QS Al baqoraoh 158, bahwasanya haji secara bahasa berarti bermaksud, menurut istilah ibadah berarti maksud mendatangi Masjidil Haram untuk menunaikan ibadah haji yang terkenal itu. Sedangkan Umrah secara bahasa berarti ziarah, sedangkan secara istilah syari’at ialah ziarah secara khusus ke Baitullah atau Masjidil Haram yang penjelasannya dijelaskan di dalam kitab fiqih bab Umrah.
Sedangkan Shofa dan Marwa yang merupakan suatu tempat yang digunakan untuk Sa’i dalam ibadah haji dan umrah bahwasanya dalam kitab Muyasar dikatakan bahwa Shofa adalah satu dari gunung di Makkah dan Marwa adalah gunung di Makkah. Dalam kitab lain yaitu kitab Showi dijelaskan yang dimaksud dengan shofa adalah gunung yang terkenal digunakan untuk melaksanakan Sa’i atau tempat memulai sa’i. Sedangkan Marwah adalah gunung tempat berakhirnya Sa’i . Selain itu dalam kitab Al Maraghi juga dikatakan bahwasanya Shofa dan Marwa itu adalah dua gunung yang berada di lembah Mekkah. Perjalanan antara dua bukit tersebut diperkirakan 760 hasta
Jadi dari berbagai tafsir di atas dapat kami simpulkan bahwasanya haji itu adalah menuju atau mendatangi masjidil haram dengan waktu tertentu dengan menjalankan thowaf, Sa’i dari shofa ke Marwa, wukuf di Arofah dengan niat tertentu yaitu beribadah kepada Allah SWT. Sedangkan Umrah adalah berkunjung atau ziarah ke masjidil Haram atau Baitullah dengan niat tertentu, yang dimana dalam umrah ini diperintahkan thowaf di Ka’bah, Sa’i antara Shofa dan Marwa
2. Waktu Dilaksanakannya Haji Dan Umrah
Waktu pelaksanaan haji dan umrah ini diterangkan di dalam QS Al-Baqarah 197 yaitu pada kata اشـهـر معـلومات , bahwasanya dalam kitab Ahkamul Qur’an dalam hitungan bulan haji di sini ada 4 pendapat : Pertama, Syawal, Dzulqo’dah, ini menurut Ibnu Umar, Qotadah,Thowus dan Malik. Kedua, 10 hari dari bulan Dzulhijjah ini dikatakan oleh malik dan Abu Hanifah. Ketiga,10 malam dari Dzulhijjah ini dikatakan oleh Ibnu Abbas dan Syafi’i. Keempat ini dikatakan oleh imam Malik yaitu sampai akhir hari tasyrik.
Showi yang dimaksud kata tersebut yakni bulan-bulan haji adalah bulan Syawal, Dzulqo’dah, malam kesepuluh pada bulan Dzulhijjah. Adapun Umroh adalah setahun selama tidak bebarengan dengan haji.
Dijelaskan juga dalam kitab al-maraghi bahwa untuk melaksanakan ibadah haji ada waktu-waktu yang sudah dikenal umat manusia yaitu sejak bulan Syawal, Dzulqo’dah, sampai dengan tanggal 10 bulan Dzulhijjah (bulan haji). Hal ini berdasarkan hadits riwayat Abdullah Ibnu Abbas yang diikuti oleh Imam Abu Hanifah, Imam Syafi’I dan Imam Hambali
Faedah ditetapkannya waktu haji dalam bulan-bulan ini ialah ibadah haji tidak dianggap sah melainkan dalam bulan-bulan tersebut, sebab syarat utama ibadah haji adalah dilakukan pada bulan-bulan tersebut.
Jadi ibadah haji ini dilakukan mulai dari persiapan sampai dengan pelaksanaannya ini pada bulan syawal sampai dzulhijjah. Sedangkan umrah ini dilakukan tidak bebarengan dengan waktu haji.
3. Hukum daripada Haji dan Umrah
Di dalam QS Ali Imran 97 yaitu kataالبيت ولله على الناس حج diterangkan dalam kitab showi hukum menjalankan ibadah haji adalah Fardhu ‘ain. Sedangkan hukum umrah adalah fardhu kifayah.
Dalam Tafsir ahkam Al-Qurthubi diterangkan bahwa Darul quthni telah meriwayatkan kepada Muhammad bin Qosim bin Zakaria kepada Muhammad bin ‘illak dan seterusnya hingga sanadnya sampai ke rasulullah yang isinya adalah suatu ketika ada seorang laki-laki yang bertanya kepada Rasul tentang kewajiban sholat,zakat dan haji apakah itu wajib? Rasul menjawab “ Ya “. Maka bertanya lagi orang tersebut : Apakah Umrah itu wajib? Rasul menjawab tidak, namun itu lebih baik dilakukan ( HR Yahya bin Ayub )
Dalam Tafsir ahkamul Qur’an Ibnu ‘Arobi diterangkan tentang hukum dari pada umrah, yaitu ulama’ berbeda pendapat tentang kewajiban umrah yaitu menurut imam syafi’I umrah itu wajib itu berpengaruh dari ibnu abbas Hal ini sesuai dengan hadits nabi diantaranya yang menyatakan bahwa memasukan umrah kedalam haji adalah ( kewajiban yang terus berlanjut ) hingga hari kiamat. “ Sesungguhnyahaji dan umrah adalah dua kewajiban yang tidak memudharatkan kamu dengan lebih mendahulukan yang manapun untuk melakukannya ( HR Daruquthni, Al hakim, Zaid bin Tsabit ) Di katakan juga dalam Tafsir Fakhrurrazi bahwa umrah itu wajib menurut Imam Syafi’i.
Sedangkan menurut Imam Hanafi dan imam Malik, umrah itu tidak wajib karena Allah menggabungkan haji tentang wajib menyempurnakan tidak dalam permulaannya karena Allah mendahulukan kewajiban sholat dan zakat seperti dalam Firman Allah QS Al-Baqarah 110 . Selain alasan di atas, juga disebutkan alasan lain yaitu Haji itu jihad, sedangkan umrah itu hanyalah tathawu’ ( anjuran ). (HR Ibnu Abi Syaibah )
Dijelaskan dalam tafsir ahkam al-qurthubi bahwa haji dan umrah ini diwajibkan bagi yang mampu ( الاستطاعة )
ِAdapun kata استطاعة menurut imam syafi’I ada 2 yaitu; pertama badannya mampu (kuat) serta ada biaya cukup untuk haji.Kedua jika orang itu lemah atau lumpuh, badannya tidak dapat untuk berkendaraan dan dia mampu meminta tolong atau menyuruh atau membayar orang untuk menghajikannya baik orang yang dimintai tolong itu mau dibayar atau tidak.
Dalam Tafsir Ar-Razi juga disebutkan bahwa para mufassir memaknai استطاعة adalah mampu atas perjalanan haji yaitu dalam hal ini ada bekal dan kendaraan.
Yang dimaksud استطاعة dalam kitab al-maraghi adalah kemampuan berbekal dan berkendaraan disertai amannya dalam perjalanan. Sebagian lain mengatakan bahwa yang dimaksud dengan itu adalah sehat jasmani dan mampu berjalan.Sebagian lagi mengatakan sehat badannya, merasa aman dari gangguan musuh atau binatang buas, disertai kemampuan membekali diri dengan harta untuk membeli perbekalan dan ongkos perjalanan, serta dilunasinya semua hutang orang bersangkutan, diserahkan semua titipan dan mampu membekali nafkah orang-orang yang menjadi tanggungannya selama ia menunaikan haji.
IV. Simpulan
Haji itu adalah menuju atau mendatangi masjidil haram dengan waktu tertentu dengan menjalankan thowaf, Sa’i dari shofa ke Marwa, wukuf di Arofah dengan niat tertentu yaitu beribadah kepada Allah SWT. Sedangkan Umrah adalah berkunjung atau ziarah ke masjidil Haram atau Baitullah dengan niat tertentu, yang dimana dalam umrah ini diperintahkan thowaf di Ka’bah, Sa’i antara Shofa dan Marwa.
ibadah haji ini dilakukan mulai dari persiapan sampai dengan pelaksanaannya ini pada bulan syawal sampai dzulhijjah. Sedangkan umrah ini dilakukan tidak bebarengan dengan waktu haji. Faedah ditetapkannya waktu haji dalam bulan-bulan ini ialah ibadah haji tidak dianggap sah melainkan dalam bulan-bulan tersebut, sebab syarat utama ibadah haji adalah dilakukan pada bulan-bulan tersebut
Menjalankan ibadah haji adalah Fardhu ‘ain. Sedangkan hukum umrah adalah fardhu kifayah. Ada perbedaan hukum menjalankan umroh yaitu Imam Hanafi dan Malik ini menghukumi sunnah dan imam Syafi’I menghukumi wajib bagi yang mampu (استطاعة). Syarat mampu ini berbeda antara seorang dengan yang lain dan dari masa ke masa
V. Daftar Pustaka
Abi Bakar muhammad bin Abdullah al ma’ruf bin al-‘arabiy, Ahkamul Qur’an Juz 1 Beirut: Dar al-Kutub al- Ilmiyah.1971
Abi Abullah Muhammad bin Ahmad Abi Bakar Al Qurthubi Jami’ li ahkamil qu’an Juz 1, 3 dan 5. Kairo: Dar al-hadits 2007
Syekh Ahmad Showi al-Maliki.Hasyiyah as-Showi ‘ala tafsir Jalalain. Beirut: Dar al-Fikr
Ahmad Musthofa Al-Maraghi. Tafsir Al-Maraghi Juz 2 dan 4 Mesir: Mustafa Al-Babi Al-Halabi.1946
Yusuf Ali Badiwi. Al-Muyassar fi Tafsir ayat al-qur’an al-karim birrosmi al ma’ani. Damaskus:Beirut.2004
As-Saukani. Maktabah syamilah
M. Rozi Fakhruddin. Tafsir Fahrur Rozi Juz 5 dan 8
0 komentar: on "Haji Dan Umrah"
Posting Komentar